PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 7
Alamat : Jalan Seruni 59 Pekalongan Telp (0285) 421259
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 7 PEKALONGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertindak dan melaksanakan
kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur
sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan
nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai
ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung belajar yang
efektif.
3.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum
dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
4.
Setiap siswa yang unggul dalam hal prestasi berhak
memperoleh penghargaan/reward berupa penambahan point positif.
Pasal 1
Pakaian Sekolah
1.
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Umum
1.
Pakaian sopan dan rapi sesuai ketentuan
yang berlaku.
2.
Pakaian tidak terbuat dari kain yang
tipis, tidak tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk tubuh.
3.
Tidak memakai perhiasan / aksesoris yang
mencolok.
4.
Berangkat dari rumah sampai dengan
kembali ke rumah, pakaian dalam keadaan rapi.
b.
Khusus siswa laki-laki
1.
Baju dimasukkan ke dalam celana.
2.
Panjang celana sampai mata kaki dan
lebar celana bagian bawah max 20 cm samakan (tidak cut brai)
3.
Celana dan baju tidak digulung.
4.
Lipatan celana bagian bawah rapi / tidak
terburai.
c.
Khusus siswa perempuan
1.
Baju dimasukkkan ke dalam rok.
2.
Panjang
rok sampai mata kaki.
3.
Berkerudung dengan warna sesuai
ketentuan.
4.
Lengan baju tidak digulung.
2. Pemakaian
Seragam
a.
Hari Senin dan Selasa : Berseragam OSIS,
dengan ketentuan:
1.
Baju warna putih, celana / rok warna
biru, ikat pinggang hitam.
2.
Bagi siswa perempuan berkerudung warna
putih
3.
Baju dilengkapi bed OSIS, nama dan
identitas sekolah.
4.
Mengenakan PIN Merah Putih di dada
sebelah kanan.
5.
Sepatu hitam, kaos kaki putih setinggi +
15 cm di atas mata kaki, tali sepatu warna hitam.
6.
Khusus hari Senin / Upacara memakai topi
OSIS warna biru.
b.
Hari Rabu dan Kamis : Berseragam Batik,
dengan ketentuan :
1.
Baju batik lengan
pendek (Putra), lengan panjang (Putri), celana / rok
warna biru, ikat pinggang hitam.
2.
Bagi siswa perempuan berkerudung warna
putih.
3.
Mengenakan PIN Merah Putih di dada
sebelah kanan.
4.
Sepatu hitam, kaos kaki putih
setinggi + 15 cm di atas mata kaki, tali sepatu
warna hitam.
c.
Hari Jum'at dan Sabtu, Berseragam
Pramuka, dengan ketentuan :
1.
Baju warna coklat muda, celana / rok
warna coklat tua, ikat pinggang hitam.
2.
Bagi siswa perempuan berkerudung sesuai
dengan warna baju.
3.
Baju dilengkapi bed pramuka, nama dan
identitas gudep.
4.
Mengenakan PIN Merah Putih di dada
sebelah kanan.
5.
Sepatu hitam, kaos kaki hitam setinggi +
15 cm di atas mata kaki.
Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato, Make-Up
1. Umum
Siswa dilarang :
1)
Berkuku
panjang.
2)
Mengecat
rambut dan kuku.
3)
Bertato
2. Khusus siswa laki-laki
1)
Tidak
berambut panjang.
2)
Tidak
bercukur gundul.
3)
Rambut
tidak berkuncir
4)
Rambut
tidak berpola.
5) Tidak
memakai kalung, anting dan gelang .
3. Khusus siswa perempuan
1)
Tidak
memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
2) Tidak
memakai perhiasan / aksesoris yang berlebihan.
Pasal 3
Masuk Dan Pulang Sekolah
1.
Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
pukul 07.00 WIB.
2.
Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit
harus lapor kepada guru piket, kesiswaan, guru BP dan diijinkan masuk sekolah.
3.
Siswa terlambat datang ke sekolah lebih
dari 10 menit harus lapor kepada guru piket, kesiswaan, guru BP dan tidak
diperkenankan masuk kelas pada pelajaran jam pertama.
4.
Selama pelajaran berlangsung dan pada
pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
5.
Pada waktu istirahat, siswa dilarang
berada di dalam kelas.
6.
Pada waktu istirahat, siswa dilarang
meninggalkan / keluar lingkungan sekolah.
7.
Pada waktu pulang, siswa dilarang
duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 4
Kebersihan, Kedisiplinan, Dan Ketertiban
1.
Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket
kelas yang secara bergiliran menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap tim piket kelas yang bertugas
hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.
Penghapus papan tulis, penggaris dan
spidol board marker.
b.
Taplak meja dan bunga.
c.
Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat
sampah.
d.
Lap tangan, alat pel dan ember cuci
tangan.
3.
Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.
Membersihkan lantai dan dinding serta
merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.
Mempersiapkan sarana & prasarana
pembelajaran, misal: mengisi tinta board marker, membersihkan papan tulis, dll.
c.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding
kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan
hiasan lainnya.
d.
Melengkapi meja guru dengan taplak meja
dan hiasan bunga.
e.
Menulis papan absensi kelas.
f.
Melaporkan kepada guru piket tentang
tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan
ketertiban kelas, misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4.
Setiap siswa membiasakan menjaga
kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah,
kantin sekolah, tempat parkir dan lingkungan sekolah lainnya.
5.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah
pada tempat yang telah ditentukan.
6.
Setiap siswa membiasakan budaya antri
dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung
bersama-sama.
7.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, perpustakaan laboratorium, maupun di tempat lain di
lingkungan sekolah.
8.
Setiap siswa menaati jadwal kegiatan
sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan
laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9.
Setiap siswa menyelesaikan tugas yang
diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,
setiap siswa hendaknya :
1. Membudayakan
berjabat tangan dan mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah
dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu pada pagi/siang hari
atau mau berpisah pada siang / sore hari.
2. Saling
menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain, dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan
menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
4. Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh bantuan atau jasa dari orang
lain.
7. Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak-hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang
lebih tua atau teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar,
cacian dan pornografi.
Pasal 6
Upacara Bendera Dan
Peringatan Hari-Hari Besar
1.
Upacara bendera (setiap Hari Senin atau Hari Besar)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang
telah ditentukan sekolah.
2. Peringatan hari-hari
besar.
a.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar
nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari
besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra' Mi;raj, Idul Adha, Natal, Paskah,
Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 7
Kegiatan Keagamaan
1.
Bagi siswa muslim wajib membaca Al qur'an (Tadarus)
setiap pagi/awal pelajaran.
2. Setiap siswa muslim wajib
menjalankan sholat Dzuhur berjamaah di sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Setiap siswa muslim wajib
mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
4. Bagi siswa muslim wajib
mengikuti kegiatan BTQ yang diadakan di sekolah sesuai jadwal yang telah
ditentukan.
5. Bagi siswa non muslim
kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
Pasal 8
Larangan-Larangan
Dalam
kegiatan sehari-hari disekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut
:
1. Merokok, meminum minuman
keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat
terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2. Berkelahi baik perorangan
maupun berkelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3. Makan sambil berdiri
ataupun berjalan.
4. Membuang sampah tidak
pada tempatnya.
5. Parkir di luar lingkungan
sekolah.
6. Mencoret dinding
bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
7. Melakukan tindakan
destruktif/ merusak fasilitas-fasilitas milik sekolah.
8.
Membawa Hand
Phone (HP) dan kendaraan bermotor.
9. Berbicara kotor,
mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga
sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
10. Membawa barang yang tidak
ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau
alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
11. Membawa, membaca atau
mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
12. Membuka dan mendownload
situs-situs porno melalui media internet di sekolah.
13. Membawa kartu dan bermain
judi di lingkungan sekolah.
14. Melompat pagar/ jendela
sekolah untuk melakukan hal-hal yang negatif.
15. Mencuri/mengompas atau
meminta uang secara paksa kepada teman atau siswa lain.
16. Berpacaran di lingkungan
sekolah.
Pasal 9
Penjelasan Tambahan
1.
Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut
belakang melewati kerah baju, jika disisir ke arah depan menutupi alis mata, ke
samping menutupi sebagian telinga.
2. Yang dimaksud dengan
kartu adalah semua jenis permainan kartu.
3. Sepatu yang dinyatakan
hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
4. Pemanggilan orang tua /
wali siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama
dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan orang tua
4. Skorsing
5. Dikembalikan ke Orang
tua.
Tabel Pelanggaran Dan
Sanksi
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Point
|
Tindakan
|
Ket
|
1
|
Terlambat datang ke sekolah
a.
Kurang dari 10 menit
b.
Lebih dari 10 menit
c.
Lebih dari 10 menit lebih dari 2 kali
|
1
2
2
|
a.
Dicatat oleh guru piket, dipersilahkan masuk kelas.
b.
Dicatat oleh guru piket, tidak diijinkan masuk kelas pada
jam I,
c.
Dicatat oleh guru piket, tidak diijinkan masuk kelas
pada jam I, tugas tertentu
|
|
2.
|
Tiga kali tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpha)
|
2
|
Peringatan dari wali kelas / guru BP /
Kesiswaan
|
|
3
|
Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
|
2
|
Ditegur dan harus melengkapi seragam pada hari berikutnya
|
|
4
|
Baju tidak dimasukkan
|
2
|
Ditegur / diperingatkan
|
|
5
|
Memakai aksesoris terlarang atau tidak sopan :
-
gelang/kalung/anting/rantai (siswa putra)
-
kaos oblong
-
sepatu sandal
-
baju/tas/sepatu/topi dicoret-coret
-
topi bukan topi sekolah
|
2
|
a.
Ditegur / diperingatkan
b.
Barang-barang tersebut disita sementara, dikembalikan
melalui orang tua.
|
|
6
|
Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait
a.
Kaset atau LD atau VCD
b.
Gitar atau radio / walkman
|
2
|
a.
Ditegur / diperingatkan
b.
Barang-barang tersebut disita sementara, dikembalikan
melalui orang tua.
|
|
7
|
Rambut gondrong, dicukur
gundul, dikuncir, dicat, dipola
|
2
|
a.
Ditegur /
diperingatkan
b.
Dicukur / dipotong langsung di sekolah
|
|
8
|
Kuku panjang dan atau dicat
|
2
|
a.
Ditegur / diperingatkan
b.
Dipotong langsung di sekolah
|
|
9
|
Makan dan minum sambil berdiri/ berjalan dan atau makan di luar
lingkungan sekolah
|
2
|
a. Ditegur / diperingatkan
b. Makanan diminta
|
|
10
|
Membuang sampah di sembarang tempat
|
2
|
a.
Ditegur / diperingatkan
b.
Sanksi
|
|
11
|
Tidak segera masuk ke kelas setelah bel selesai istirahat dibunyikan
|
2
|
a. Ditegur / diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
|
|
12
|
Tidak mengerjakan tugas / PR (pekerjaan rumah )
|
2
|
a.
Ditegur
b.
Sanksi menurut guru yang bersangkutan
|
|
13
|
Membolos / meninggalkan jam pelajaran tanpa ijin
|
5
|
a. Diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
c.
Tugas yang sesuai
|
|
14
|
Tidak mengikuti upacara / SKJ / Jalan sehat / K3 / Pembinaan Wali Kelas
|
5
|
a. Dicatat &
diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
c.
Tugas yang sesuai
|
|
15
|
Tidak mengikuti sholat Dzuhur berjamaah
|
5
|
a. Dicatat &
diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
|
|
16
|
Tidak mengikuti BTQ / Tadarus Al Qur’an
|
5
|
- - sda - -
|
|
17
|
Membuat gaduh / keonaran pada peringatan Hari Besar Agama
|
5
|
- - sda - -
|
|
18
|
Meninggalkan sekolah tanpa ijin pada waktu istirahat
|
5
|
- - sda - -
|
|
19
|
Badan atau lengan ditato
|
10
|
a. Diupayakan untuk
dihapus
b. Orang tua dipanggil
|
|
20
|
Bertindak atau berkata kotor kepada teman
|
10
|
a. Ditegur / diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
|
|
21
|
Mengompas / meminta uang secara paksa kepada teman atau siswa lain
|
40
|
a.
Ditegur / diperingatkan
b.
Membuat pernyataan diketahui orang tua dan wali kelas
|
|
22
|
Mencoret-coret / mengotori fasilitas sekolah dan atau buku-buku
perpustakaan
|
20
|
a. Harus membersihkan
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
|
|
23
|
Membawa kendaraan bermotor, HP
pada waktu sekolah
|
5
|
a. Ditegur / diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
c.
Khusus HP disita dan tidakdikembalikan
|
|
24
|
Parkir sepeda di luar lingkungan sekolah
|
5
|
a. Ditegur / diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
c.
Orang tua dipanggil
|
|
25
|
Melompat pagar/ jendela sekolah untuk melakukan hal-hal yang negatif
|
5
|
a. Ditegur / diperingatkan
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
c.
Orang tua dipanggil
|
|
26
|
Membawa, menyimpan, atau mempergunakan rokok di lingkungan sekolah
|
10
|
a. Rokok disita
b. Membuat pernyataan
diketahui orang tua dan wali kelas
c.
Orang tua dipanggil
|
|
27
|
Berlaku kasar, berkata kotor kepada Kepala Sekolah / guru / karyawan
|
25
|
a. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
b. Orang tua dipanggil
|
|
28
|
Membawa buku/majalah/gambar/VCD porno
|
30
|
a. Barang-barang tersebut
disita
b. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
c.
Orang tua dipanggil
|
|
29
|
Berpacaran di lingkungan sekolah
|
30
|
a. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
b. Orang tua dipanggil
|
|
30
|
Main judi di lingkungan sekolah
|
40
|
a. Barang-barang tersebut
disita
b. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
c.
Orang tua dipanggil
|
|
31
|
Membawa/menyimpan/meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang
|
40
|
- - sda - -
|
|
32
|
Mencuri
|
50
|
- - sda - -
|
|
33
|
Merusak fasilitas sekolah
|
50
|
a. Memperbaiki
b. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
c.
Orang tua dipanggil
|
|
34
|
Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
|
50
|
a. Peringatan keras
b. Membuat pernyataan
diketahui OT, WK dan KS
c.
Orang tua dipanggil
|
|
35
|
Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang menimbulkan citra jelek
pada sekolah (baik di dalam maupun di luar sekolah)
|
75
|
- - sda - -
|
|
36
|
Mengancam, menganiaya, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keselamatan KS/Guru/Karyawan
|
100
|
- - sda - -
|
Akumulasi Point Pelanggaran dan Tindakan Sekolah
1. Jika point siswa mencapai
15 : Peringatan lisan I dari
Wali Kelas / Kesiswaan.
2. Jika point siswa mencapai
20 : Peringatan lisan II,
siswa membuat pernyataan.
3. Jika point siswa mencapai
25 : Peringatan tertulis I
dari Wali Kelas / Kesiswaan, siswa membuat pernyataan yang diketahui orang tua.
4. Jika point siswa mencapai
35 : * Peringatan tertulis II
dari BK / Kesiswaan
*
Membuat pernyataan yang diketahui OT, WK, dan BK
*
Orang tua dipanggil ke sekolah
*
Skorsing 2 (dua) hari
5. Jika point siswa mencapai
45 : Ä
Peringatan tertulis III dari BP / Kesiswaan
Ä Membuat pernyataan yang diketahui OT, WK, BK
dam KS
Ä Orang tua dipanggil ke sekolah
Ä Skorsing 3 (tiga) hari
6. Jika point siswa mencapai
60 : Ö
Orang tua dipanggil ke sekolah
Ö Skorsing 4 (empat) hari
7. Jika point siswa mencapai
80 : Pemberitahuan / surat skorsing 1 (satu) minggu
8. Jika point siswa mencapai
100 : Siswa dikembalikan kepada
orang tua (dikeluarkan)
Kriteria Penilaian Budi Pekerti
berdasarkan jumlah point pelanggaran
1.
Nilai AMAT BAIK (A) jika perolehan point 0 dan atau tanpa
alpha
2.
Nilai BAIK (B) jika perolehan point 1 s.d. 49, dan atau
alpha maksimal 14 kali
3.
Nilai CUKUP (C) jika perolehan point 50 s.d. 75, dan atau
alpha lebih dari 14 kali
4.
Nilai KURANG (D) jika perolehan point antara 76 s.d. 100
CATATAN
*) Penghitungan akumulasi point berlaku untuk
jangka waktu maksimal satu tahun pelajaran.
**) Untuk kriteria kenaikan kelas, nilai budi
pekerti / kelakuan pada rapor semester II minimal B (baik)
BAB III
KETENTUAN BAGI SISWA YANG UNGGUL DALAM HAL PRESTASI
1.
Siswa yang berhasil meraih prestasi
akademik di kelas maupun di sekolah
2.
Siswa yang berhasil meraih prestasi
dalam hal kejuaraan di bidang / mata pelajaran tertentu dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Kejuaraan di tingkat kecamatan
b.
Kejuaraan di tingkat kota / kabupaten
c.
Kejuaraan di tingkat propinsi
d.
Kejuaraan di tingkat nasional
e.
Kejuaraan di tingkat dunia /
internasional
3.
Setiap akhir tahun pembelajaran siswa yang mendapat poin
positif terbanyak akan mendapatkan
penghargaan.
4.
Siswa yang berhasil meraih prestasi 10
besar di tingkat provinsi dalam hal kejuaraan di bidang / mata pelajaran
tertentu akan mendapatkan penghargaan.
BAB IV
PENGHARGAAN,
REWARD DAN POIN POSITIF
Siswa yang berhasil meraih prestasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Tata krama dan tata tertib
kehidupan sosial sekolah mendapatkan penghargaan, reward, point positif sebagai
berikut :
No
|
Jenis Prestasi
|
Penghargaan, Reward, Point
Positif
|
1
|
Meraih prestasi dalam perolehan
nilai hasil pembelajaran tertinggi di kelas
a.
sebagai peringkat 1
b.
sebagai peringkat 2
c.
sebagai peringkat 3
|
8
6
4
|
2.
|
Meraih prestasi dalam perolehan
nilai hasil pembelajaran tertinggi di sekolah
a.
sebagai peringkat 1
b.
sebagai peringkat 2
c.
sebagai peringkat 3
|
14
12
10
|
3
|
Meraih kejuaraan di tingkat
kecamatan
a.
sebagai juara 1
b.
sebagai juara 2
c.
sebagai juara 3
|
16
14
12
|
4
|
Meraih kejuaraan di tingkat
kota/kabupaten
a.
sebagai juara 1
b.
sebagai juara 2
c.
sebagai juara 3
|
22
20
18
|
5
|
Meraih kejuaraan di tingkat
propinsi
a.
sebagai juara 1
b.
sebagai juara 2
c.
sebagai juara 3
|
34
32
30
|
6
|
Meraih kejuaraan di tingkat
nasional
a.
sebagai juara 1
b.
sebagai juara 2
c.
sebagai juara 3
|
40
38
36
|
BAB V
LAIN-LAIN
1.
Tata krama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah,
sampai tiba kembali di rumah.
2.
Tata krama dan tata tertib ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata
krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan
guru.
Ditetapkan di : Pekalongan
Pada tanggal : Juli 2012
Kepala Sekolah
NUR
KAWAKIB, S.Pd
NIP.
19640421 198803
2 010
Menyetujui,
Wakil Guru / Urusan Kesiswaan Wakil
Siswa / Ketua OSIS
AHMAD AZIZ, S.Pd ANDIKA
BAGAS SAPUTRA
NIP. 19770605 200701 1 023 NIS.
5804
Wakil Orang tua siswa/
Pengurus Komite Sekolah Guru
BP/BK
ZAINAL ABIDIN, S.IP WIDODO,
S.Pd
NIP.
19580501 198703 1 005